Mata Uang Baru Indonesia NKRI Segera Dikeluarkan Pada 17 Agustus 2014
Sebentar lagi akan beredar rupiah yang baru yang secara resmi akan dikeluarkan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 69 tanggal 17 Agustus 2014. Sesuai dengan amanat undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau lebih dikenal dengan UU Mata Uang, uang Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. Hal ini diberitakan dalam siaran pers Bank Indonesia baru-baru ini yang juga dapat dilihat di website resmi Bank Indonesia.
Pada siaran pers tersebut, Bank Indonesia segera mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas dengan pecahan Rp 100.000 tahun emisi 2014. Jika dilihat secara sekilas tidak terjadi perbedaan yang signifikan antara rupiah tahun 2004 dengan tahun 2014. Perbedaan utama terlihat pada penggunaan Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang dan Penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Desain Rupiah NKRI, Sumber: BI |
Ciri-Ciri Uang Kertas Rupiah, Sumber : BI |
Untuk menjaga agar tidak menjadi korban penipuan uang kertas palsu yang akhir-akhir ini marak terjadi, sebaiknya agar memperhatikan ciri mata uang nkri terbaru seperti pada gambar diatas. Oke, demikian postingan kali ini, mudah-mudahan bermanfaat.