--> Skip to main content

KTP Saja Tidak Bisa Ikut Pemilu 9 Juli 2014

Pemilihan Umum Telah Memanggil Kita, sepenggal bait yang biasanya terdengar menjelang pemilihan umum (Pemilu). Kembali, pada tanggal 9 Juli 2014 ini, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat berhak untuk memilih dan menentukan siapa yang akan menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019, tak terkecuali untuk para perantau. Hari pemilihan umum tanggal 9 Juli 2014 yang jatuh pada hari Rabu sebenarnya telah ditetapkan sebagai hari libur sehingga bisa memberi kesempatan masyarakat untuk bisa mencoblos di tempat dimana dia terdaftar. Namun bukan berarti bagi perantau dapat pulang semuanya ke kampung halamannya. Ternyata masih banyak mereka para perantau, tidak kembali ke kampung halamannya untuk mencoblos. Karena persyaratan untuk mencoblos adalah mendapatkan undangan dari Panitia Pemilihan atau terdaftar di daerah DPT. Dan persyaratan yang harus dibawa pada saat mencoblos adalah KTP dan Undangan pemilihan sesuai dengan domisili. Jika tidak ada, maka bisa membawa Kartu Keluarga. Dan ini yang menjadi masalah bagi para perantau, adanya ketentuan sesuai dengan domisili.
pemilu 2014

Untuk mengatasi para pemilih yang tidak berada di daerah DPT domisilinya, KPU telah mengeluarkan peraturan yaitu pemilih dapat menggunakan formulir A5. Formulir A5 dapat dicetak yang pertama dengan mengurus ke tempat asal dan di KPU Kabupaten Kota (Maks H -10).

Jadi untuk warga yang tidak punya formulir A5, siap-siap saja ditolak oleh petugas TPS. Seperti yang dialami oleh teman saya. Gara-gara tidak punya formulir A5 dan bermodalkan KTP saja, langsung datang ke tempat pemungutan suara di dekat tempat tinggalnya di jakarta. Sempat bertanya ke petugas penerima undangan dan formulir, kemudian dia menceritakan apa yang terjadi dan memohon untuk bisa ikut memilih dengan menunjukan KTP saja.

Akhirnya teman saya tadi, diarahkan oleh petugas tadi untuk berbicara kepada ketua PPS dan kembali menceritakan kronologis kejadiannya sehingga tidak memiliki formulir A5. Akhirnya Pak Ketua PPS memutuskan untuk tidak memberikan kepada teman saya kesempatan untuk memilih hanya dengan menunjukan KTP saja.

Memang benar juga sih apa yang telah dilakukan oleh Ketua PPS, bertindak sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan KPU sehingga tidak melanggar prosedur.

Mungkin yang perlu dibenahi adalah peraturan-peraturannya terutama dalam penggunaan KTP sebagai bukti atau syarat untuk ikut dalam pemilihan umum. Sekarang kan KTP sudah berbasis nasional, elektronik lagi yang katanya mengandung chip dan menyimpan informasi pemegang KTP. Dan, sekarang tidak ada lagi KTP nembak. Jadi sudah sepatutnya lah KTP bisa dipergunakan untuk segala keperluan misalnya BPJS, NPWP, dan termasuk dalam pemilihan umum.

Ya, mudah-mudahan saja pada pemilu yang akan datang, penyelenggaraannya bisa menjadi lebih baik lagi.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar